Hari
ini, mulai pukul 11.00 WIB Kemenkominfo memblokir aplikasi Telegram di
Indonesia.
Berdasarkan
keterangan resmi Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (14/7.2017), pemblokiran
dilakukan dengan melakukan pemutusan akses terhadap 11 Domain Name System (DNS)
milik Telegram.
Pemutusan
DNS dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Internet
Service Provider (ISP) untuk melakukan hal tersebut.
"Pemblokiran
ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut
bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara
merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan
lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
Indonesia," demikian isi keterangan resmi Kemenkominfo.
Adapun
ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org,
core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org,
venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan
flora-1.web.telegram.org.
Dampak
terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi
web. Artinya, aplikasi Telegram tidak bisa diakses melalui komputer.
“Saat
ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara
menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating
Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi
mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A.
Pangerapan dalam keterangan resmi tersebut.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan
negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen
Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi
dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani
pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan
Indonesia.
sumber :UC News.com dan Bisnis.com
Comments
Post a Comment